Jumat, 19 Januari 2024 – 10:33 WIB
Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha properti Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan korupsi transaksi penjualan emas PT Aneka Tambang Tbk.
Baca juga:
Rebecca Klopper lega kasus video syur sudah selesai, pelaku divonis 3 tahun penjara
Hal ini pun memberikan sentimen positif bagi saham berkode ANTM. Pemantauan Bisnis VIVA Di RTI, saham ANTM terpantau menguat 70 poin atau 4,32 persen menjadi 1.690, Jumat pagi 19 Januari 2024 pukul 10.10 WIB.
Saham ANTM dibuka pada harga Rp 1.670 pada pembukaan perdagangan pagi ini, turun dibandingkan level 1.620 pada penutupan perdagangan sebelumnya. Jumlah penduduknya berada pada kisaran 1.665-1.705 jiwa dan masih berada pada zona hijau.
Baca juga:
Firli Bahuri akan menjalani panggilan keempat sebagai tersangka pemerasan
Tercatat hingga pukul 10.10 WIB, volume perdagangan saham ANTM mencapai 88,40 juta lembar saham dan kapitalisasi pasar tercatat mencapai Rp 40,61 triliun.
Baca juga:
Fundamental perekonomian dukung penguatan IHSG, simak rekomendasi saham berikut ini
Dengan nilai transaksi Rp 149,40 miliar, ANTM diketahui dieksekusi sebanyak 12.477 kali pada pukul 10.13 WIB.
Orang crazy rich Surabaya, Budi Said, diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).
Kejaksaan Agung menetapkan Budi Said sebagai tersangka atas perbuatan yang diduga dilakukannya pada Maret hingga November 2018 dengan dibantu 4 orang lainnya. Dijelaskan, dia diduga memanipulasi transaksi jual beli emas Antam di bawah harga pasar dengan dalih penjual emas memberi diskon.
Tak hanya itu, Budi Said juga diduga melakukan kerja sama alias konspirasi dengan karyawan PT Antam hingga merugikan perusahaan pelat merah sebesar Rp 1,1 triliun tersebut. Tiba-tiba dampak dari tindakan tersebut adalah perbedaan jumlah pendapatan dan pengeluaran yang tidak seimbang. Untuk menutupi kejanggalan tersebut, ia memanipulasinya dengan surat palsu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Jampidsus Kuntadi mengatakan kerugian negara dari kasus tersebut mencapai hingga Rp1,2 triliun dan PT Antam Tbk dikabarkan mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia.
Jika jumlah emas tersebut dirupiahkan dengan harga emas saat ini, Kuntadi memperkirakan total nilainya bisa mencapai sekitar Rp 1,26 triliun.
Sisi lain
Kejaksaan Agung menetapkan Budi Said sebagai tersangka atas perbuatan yang diduga dilakukannya pada Maret hingga November 2018 dengan dibantu 4 orang lainnya. Dijelaskan, dia diduga memanipulasi transaksi jual beli emas Antam di bawah harga pasar dengan dalih penjual emas memberi diskon.
Quoted From Many Source