RUU Penyitaan Aset Macet di DPR, Ganjar: Perlu Alat Penyelesaian Masalah

INDOPOS.CO.ID – Calon Presiden no. 3 Ganjar Pranowo menyinggung soal Undang-undang Perampasan Barang Milik (RUU) yang tidak pernah dibahas DĽR dalam rapat paripurna. Padahal, kalau komitmennya untuk memberantas korupsi, seharusnya sudah diratifikasi.

Seharusnya tidak ada alasan panjang lebar untuk meratifikasi payung hukum ini. Selain itu, terdapat rasa saling bersalah antara eksekutif dan legislatif.

“Jadi kalau komitmennya ada, turunlah. “Kita tidak bisa membuangnya begitu saja, itu salahmu, buruk di sini, lalu tidak dilakukan,” kata Ganjar usai menghadiri dialog penguatan pemberantasan korupsi di KPK, Rabu (17/1/2024). .

Dalam hal ini, menurutnya, diperlukan pendekatan yang sistematis dalam menemukan dan memecahkan masalah atau problem shooters.

“Kalau belum selesai, dorong. “Itulah yang perlu dilakukan oleh seorang Trouble Shooter,” kata Ganjar.

RUU Penyitaan Aset Macet di DPR, Ganjar: Perlu Penyelesaian Masalah - Ganjar co - www.indopos.co.id
Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo memberikan keterangan pers usai menghadiri forum diskusi penguatan pemberantasan korupsi di KPK di Jakarta. (Indopos.co.id / Dhika Alam Noor)

Dia memahami dinamika pembentukan peraturan di parlemen. Mengingat pernah bekerja di DĽR pada tahun 2004-2009 dan 2009-2013, sedangkan Mahfud MD pernah menjadi anggota direksi pada tahun 2004-2008.

“Setiap bisnis pasti punya lobi. “Saya dan Pak Mahfud di legislatif, kami paham caranya,” imbuhnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta RUU Penyitaan Aset segera diselesaikan sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.

“Menurut saya, UU Penyitaan Aset Pidana ini penting segera diselesaikan karena merupakan mekanisme pemulihan kerugian negara dan dapat memberikan efek jera,” kata Jokowi di sela-sela peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia. (Hakordia) 2023, Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (12/12/2023). (A)

Quoted From Many Source

READ  Ormas di Tangerang diminta tetap menyambut pemilu 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *